Polres Probolinggo Amankan Tujuh Tersangka Curas dan Curanmor

    Polres Probolinggo Amankan Tujuh Tersangka Curas dan Curanmor

    PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Tujuh orang pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

    Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. 

    "Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah, " ujar AKBP Latif, Sabtu (25/4/26).

    Kapolres Probolinggo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan, khususnya curas dan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.

    Dari tangan para pelaku, Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

    “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat, " kata AKBP Latif.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beraksi di beberapa titik rawan dengan modus yang beragam, mulai dari merampas barang korban di jalan hingga mencuri kendaraan yang diparkir di tempat umum. 

    "Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas, " tambah AKBP Latif.

    Dari keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Probolinggo juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan dari tersangka, kemudian dikembalikan kepada pemiliknya yang salah satunya adalah pengemudi ojek online.

    "Satu unit motor diketahui milik salah seorang karyawan minimarket dan satu lagi milik pengemudi ojek online, " terang AKBP Latif.

    Kapolres Probolinggo menegaskan, pengembalian barang bukti ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan. 

    “Kami berupaya semaksimal mungkin tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat, ”ungkap AKBP Latif.

    Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. 

    "Kami akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas, " pungkas AKBP Latif.

    Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.

    Ketujuh tersangka yang sudah diamankan, saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rekrutmen Akpol Polda Jatim 2026 Diikuti 276 Peserta, Kompolnas Tekankan Transparansi
    Warga Plumbungan Sidoarjo Sambut Masa Depan, Jembatan Perintis Garuda Jadi Simbol Harapan Baru
    Hadiri Penandatanganan PKS BNNP Jatim, Rutan Magetan Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba
    Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa

    Ikuti Kami